Pages

Showing posts with label PBB. Show all posts
Showing posts with label PBB. Show all posts

Wednesday, 17 December 2014

CARA MENGAJUKAN KERINGANAN NJOP


Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar 20% - 140% sehingga menyebabkan kenaikkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang signifikan. Namun Pemerintah Provinsi DKI juga memberikan keleluasan kepada masyarakat dimana Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB. Jika Anda berada di daerah lain selain Jakarta dan mengalami kenaikan seperti di DKI Jakarta, Anda bisa menanyakannya ke UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) terdekat. UPPD berada pada setiap kecamatan dan Anda hanya perlu membawa persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia.

Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta membagi 2 kategori:

I.          WARGA BIASA

Bagi Anda selaku wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan rendah dapat mengajukan keringanan dengan persyaratan:

1.       Fotokopi KTP
2.       Fotokopi Kartu Keluarga
3.   Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja.  Apabila wajib pajak tidak berpenghasilan, dilengkapi dengan surat keterangan RT / RW yang      diketahui oleh lurah setempat.
4.      Fotokopi bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya.

II.      PARA PENSIUN PEMERINTAHAN ATAU PENGABDI MASYARAKAT / NEGARA

Bagi veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan gubernur beserta wakilnya, purnawirawan TNI dan Polri serta pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran
  3. Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
  4. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai presiden / gubernur dan wakil presiden / gubernur.
  5. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI / Polri atau pension PNS
  6. Fotokopi surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal
  7. Fotokopi bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya
Permohonan keringanan pembayaran PBB diputuskan paling lama 6 bulan terhitung tanggal penerimaan pengajuan yang Anda lakukan. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua permohonan keberatan akan mendapatkan keringanan namun tidak ada salahnya Anda mencoba. Petugas akan mengecek permohonan yang diajukan, apakah layak disetujui atau tidak. Jika disetujui, PBB dapat diturunkan hingga maksimal 75% dari tarif sebelumnya.

Bagi Anda yang mengetahui informasi terbaru untuk persyaratan keringanan pembayaran PBB atau pun mengalami pengalaman dalam pengajuannya, Anda bisa memberitahukannya melalui comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta yang memiliki informasi berbeda yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga bisa membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah Masa Kini.

Image Source from Google

Monday, 15 December 2014

TARIF PBB DAN PERHITUNGAN PBB

Banyak dari masyarakat yang memiliki rumah dan melakukan pembayaran PBB tiap tahun tetapi belum mengetahui golongan dan cara perhitungannya. Padahal kenaikan NJOP yang terjadi sangat mempengaruhi tarif PBB yang dikenakan sehingga kategorinya pun pasti berubah. Kini saatnya Anda mengetahuinya.


NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan persentase kenaikannya ditentukan oleh besarnya wilayah, luas tanah dan bangunan. PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dibayarkan oleh masyarakat tergantung golongan tarif PBB.

Contohnya untuk tarif PBB yang berlaku di Jakarta digolongkan dalam 4 kategori:
1.       Tarif PBB 0,01% untuk NJOP dibawah 200 juta
2.       Tarif PBB 0,1% untuk NJOP dari 200 juta hingga 2 miliar
3.       Tarif PBB 0,2% untuk NJOP dari 2 miliar hingga 10 miliar
4.       Tarif PBB 0,3% untuk NJOP di atas 10 miliar

Berikut rumus perhitungan besarnya PBB di Jakarta = TARIF X DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak = (NJOP – Rp 15.000.000)
Nilai 15 juta merupakan nilai NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Bagi Anda yang mengetahui informasi peraturan terbaru untuk tarif PBB beserta perhitungannya, Anda bisa memberitahukannya di comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta yang memiliki informasi aturan yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga bisa membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah Masa Kini.

Image Source from Google