Pages

Monday, 15 December 2014

TARIF PBB DAN PERHITUNGAN PBB

Banyak dari masyarakat yang memiliki rumah dan melakukan pembayaran PBB tiap tahun tetapi belum mengetahui golongan dan cara perhitungannya. Padahal kenaikan NJOP yang terjadi sangat mempengaruhi tarif PBB yang dikenakan sehingga kategorinya pun pasti berubah. Kini saatnya Anda mengetahuinya.


NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan persentase kenaikannya ditentukan oleh besarnya wilayah, luas tanah dan bangunan. PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dibayarkan oleh masyarakat tergantung golongan tarif PBB.

Contohnya untuk tarif PBB yang berlaku di Jakarta digolongkan dalam 4 kategori:
1.       Tarif PBB 0,01% untuk NJOP dibawah 200 juta
2.       Tarif PBB 0,1% untuk NJOP dari 200 juta hingga 2 miliar
3.       Tarif PBB 0,2% untuk NJOP dari 2 miliar hingga 10 miliar
4.       Tarif PBB 0,3% untuk NJOP di atas 10 miliar

Berikut rumus perhitungan besarnya PBB di Jakarta = TARIF X DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak = (NJOP – Rp 15.000.000)
Nilai 15 juta merupakan nilai NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Bagi Anda yang mengetahui informasi peraturan terbaru untuk tarif PBB beserta perhitungannya, Anda bisa memberitahukannya di comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta yang memiliki informasi aturan yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga bisa membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah Masa Kini.

Image Source from Google

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih sudah memberi komentar dan sudah mengunjungi Rumah Masa Kini. Silahkan menikmati artikel kami yang lainnya.