Banyak dari masyarakat yang
memiliki rumah dan melakukan pembayaran PBB tiap tahun tetapi belum mengetahui
golongan dan cara perhitungannya. Padahal kenaikan NJOP yang terjadi sangat
mempengaruhi tarif PBB yang dikenakan sehingga kategorinya pun pasti berubah.
Kini saatnya Anda mengetahuinya.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan
persentase kenaikannya ditentukan oleh besarnya wilayah, luas tanah dan
bangunan. PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dibayarkan oleh masyarakat tergantung
golongan tarif PBB.
Contohnya untuk tarif PBB yang
berlaku di Jakarta digolongkan dalam 4 kategori:
1.
Tarif PBB 0,01% untuk NJOP dibawah 200 juta
2.
Tarif PBB 0,1% untuk NJOP dari 200 juta hingga 2
miliar
3.
Tarif PBB 0,2% untuk NJOP dari 2 miliar hingga
10 miliar
4.
Tarif PBB 0,3% untuk NJOP di atas 10 miliar
Berikut rumus perhitungan
besarnya PBB di Jakarta = TARIF X DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak = (NJOP –
Rp 15.000.000)
Nilai 15 juta merupakan nilai
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Bagi Anda yang mengetahui
informasi peraturan terbaru untuk tarif PBB beserta perhitungannya, Anda bisa
memberitahukannya di comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta
yang memiliki informasi aturan yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga
bisa membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah
Masa Kini.
Image Source from Google
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih sudah memberi komentar dan sudah mengunjungi Rumah Masa Kini. Silahkan menikmati artikel kami yang lainnya.