Beberapa waktu lalu, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar 20% - 140%
sehingga menyebabkan kenaikkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang signifikan. Namun
Pemerintah Provinsi DKI juga memberikan keleluasan kepada masyarakat dimana
Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB. Jika Anda berada di daerah lain
selain Jakarta dan mengalami kenaikan seperti di DKI Jakarta, Anda bisa
menanyakannya ke UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) terdekat. UPPD berada pada
setiap kecamatan dan Anda hanya perlu membawa persyaratan serta mengisi
formulir yang tersedia.
Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta membagi
2 kategori:
I.
WARGA BIASA
Bagi Anda
selaku wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan rendah dapat mengajukan
keringanan dengan persyaratan:
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan
bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja. Apabila wajib pajak tidak
berpenghasilan, dilengkapi dengan surat keterangan RT / RW yang diketahui oleh
lurah setempat.
4. Fotokopi bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya.
II. PARA PENSIUN PEMERINTAHAN ATAU PENGABDI
MASYARAKAT / NEGARA
Bagi veteran,
penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan gubernur beserta wakilnya,
purnawirawan TNI dan Polri serta pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
Kartu Tanda Anggota Veteran
- Fotokopi
Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar
kehormatan dari pejabat berwenang
- Fotokopi
surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai presiden /
gubernur dan wakil presiden / gubernur.
- Fotokopi
surat keputusan sebagai purnawirawan TNI / Polri atau pension PNS
- Fotokopi
surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal
- Fotokopi
bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya
Permohonan keringanan pembayaran
PBB diputuskan paling lama 6 bulan terhitung tanggal penerimaan pengajuan yang
Anda lakukan. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua permohonan keberatan akan
mendapatkan keringanan namun tidak ada salahnya Anda mencoba. Petugas akan
mengecek permohonan yang diajukan, apakah layak disetujui atau tidak. Jika
disetujui, PBB dapat diturunkan hingga maksimal 75% dari tarif sebelumnya.
Bagi Anda yang mengetahui
informasi terbaru untuk persyaratan keringanan pembayaran PBB atau pun
mengalami pengalaman dalam pengajuannya, Anda bisa memberitahukannya melalui
comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta yang memiliki
informasi berbeda yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga bisa
membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah Masa
Kini.
Image Source from Google
Image Source from Google
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih sudah memberi komentar dan sudah mengunjungi Rumah Masa Kini. Silahkan menikmati artikel kami yang lainnya.