Pages

Wednesday, 17 December 2014

CARA MENGAJUKAN KERINGANAN NJOP


Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar 20% - 140% sehingga menyebabkan kenaikkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang signifikan. Namun Pemerintah Provinsi DKI juga memberikan keleluasan kepada masyarakat dimana Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB. Jika Anda berada di daerah lain selain Jakarta dan mengalami kenaikan seperti di DKI Jakarta, Anda bisa menanyakannya ke UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) terdekat. UPPD berada pada setiap kecamatan dan Anda hanya perlu membawa persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia.

Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta membagi 2 kategori:

I.          WARGA BIASA

Bagi Anda selaku wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan rendah dapat mengajukan keringanan dengan persyaratan:

1.       Fotokopi KTP
2.       Fotokopi Kartu Keluarga
3.   Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja.  Apabila wajib pajak tidak berpenghasilan, dilengkapi dengan surat keterangan RT / RW yang      diketahui oleh lurah setempat.
4.      Fotokopi bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya.

II.      PARA PENSIUN PEMERINTAHAN ATAU PENGABDI MASYARAKAT / NEGARA

Bagi veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan gubernur beserta wakilnya, purnawirawan TNI dan Polri serta pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran
  3. Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
  4. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai presiden / gubernur dan wakil presiden / gubernur.
  5. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI / Polri atau pension PNS
  6. Fotokopi surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal
  7. Fotokopi bukti pelunasan PBB 2 tahun sebelumnya
Permohonan keringanan pembayaran PBB diputuskan paling lama 6 bulan terhitung tanggal penerimaan pengajuan yang Anda lakukan. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua permohonan keberatan akan mendapatkan keringanan namun tidak ada salahnya Anda mencoba. Petugas akan mengecek permohonan yang diajukan, apakah layak disetujui atau tidak. Jika disetujui, PBB dapat diturunkan hingga maksimal 75% dari tarif sebelumnya.

Bagi Anda yang mengetahui informasi terbaru untuk persyaratan keringanan pembayaran PBB atau pun mengalami pengalaman dalam pengajuannya, Anda bisa memberitahukannya melalui comment di bawah ini. Sedangkan bagi Anda di luar Jakarta yang memiliki informasi berbeda yang diberlakukan di daerah Anda, Anda pun juga bisa membagikannya di kolom comment. Terima kasih telah mengunjungi blog Rumah Masa Kini.

Image Source from Google

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih sudah memberi komentar dan sudah mengunjungi Rumah Masa Kini. Silahkan menikmati artikel kami yang lainnya.